ZONA SURABAYA RAYA - Banyak orang bilang mengurus sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu susah dan ribet. Untuk membuktikan, simak dulu cara mengurus sertifikat tanah di BPN dengan mudah.
Cara mengurus sertifikat tanah di BPN sebenarnya dapat dilakukan secara mandiri, tanpa harus melalui jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris. Apalagi melalui calo.
Mengurus sertifikat tanah di BPN memang tidak seperti membuat KTP. Sebab, sertifikat tanah dari BPN merupakan dokumen resmi sebagai bukti kepemilikan tanah.
Dokumen ini berisi data fisik dan yuridis suatu tanah. Data fisik berupa ukuran, batas, dan lokasi tanah. Data yuridis berupa hak yang dimiliki atas tanah tersebut.
Baca Juga: Menteri ATR-BPN Gratiskan Sertifikat Korban Lumpur Lapindo, Hadi Tjahjanto: Tidak Ada Mafia Tanah
Karena itu, sertifikat tanah memiliki beberapa fungsi, antara lain:
- Sebagai bukti kepemilikan tanah
- Sebagai dasar untuk melakukan transaksi jual beli tanah
- Sebagai dasar untuk memperoleh kredit perbankan
- Sebagai dasar untuk melakukan pembangunan
Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat Tanah di BPN?
Sertifikat tanah dapat diperoleh dengan cara mengajukan permohonan kepada BPN. Maka Anda harus datang ke Kantor Pertanahan atau BPN setempat.
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan sertifikat tanah adalah:
- Fotokopi KTP dan KK
- Fotokopi NPWP
- Surat pelunasan SPPT PBB
- Fotokopi surat kepemilikan tanah (Girik, Letter C, AJB, atau SK Hak Guna Bangunan)
- Surat pernyataan tidak sengketa
1. Datangi Kantor BPN
Setelah persyaratan lengkap,
Anda harus mendatangi kantor BPN sesuai wilayah lokasi tanah Anda dan mengambil formulir pendaftaran di loket pelayanan sertifikat tanah.
2. Verifikasi Dokumen
Setelah itu, Anda perlu melakukan verifikasi dokumen dan membuat janji dengan petugas untuk mengukur tanah.
3. Proses Pengukuran dan Pemetaan Tanah
Proses pengukuran dan pemetaan tanah akan dikenakan biaya yang bervariasi tergantung pada luas dan lokasi tanah Anda.
Anda dapat menghitung biaya pengukuran dengan rumus yang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah No. 128 Tahun 20152.
4. Data Surat Ukur
Setelah pengukuran selesai, Anda akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah yang harus Anda serahkan ke kantor BPN untuk melengkapi dokumen yang telah ada.
5. Tunggu Penerbitan Sertifikat Tanah
Selanjutnya, Anda akan menunggu penerbitan sertifikat tanah yang biasanya memakan waktu antara 14-30 hari kerja.
Mengurus Sertifikat Tanah Secara Online
Anda juga dapat mengurus sertifikat tanah secara online dengan menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store.
Dengan aplikasi ini, Anda dapat mengajukan permohonan penerbitan sertifikat tanah, melihat status permohonan, dan mendapatkan notifikasi jika sertifikat tanah sudah selesai.
Namun, Anda tetap perlu melakukan aktivasi akun Anda dengan menggunakan NIK di kantor BPN terdekat dan membeli formulir pendaftaran di kantor BPN untuk pengajuan penerbitan sertifikat tanah.
Anda juga perlu menghadiri pengukuran tanah yang dilakukan oleh petugas BPN.
Baca Juga: Bagikan Sertifikat Hasil PTSL di Sidoarjo, Menteri ATR-BPN: Nilai Ekonominya Rp597 Miliar
Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah di BPN
Biaya pengurusan sertifikat tanah di BPN tergantung pada beberapa faktor, seperti luas dan lokasi tanah, jenis hak atas tanah, dan biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi petugas.
Secara umum, ada beberapa komponen biaya yang harus diperhitungkan, yaitu:
Biaya pendaftaran pertama kali, yang sebesar Rp 50.000 per bidang.
Biaya pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah, yang dihitung dengan rumus berikut:
Tarif ukur (Tu)=⎩⎨⎧(Luas Tanah/500×HSBKu)+100.000(Luas Tanah/4.000×HSBKu)+14.000.000(Luas Tanah/10.000×HSBKu)+134.000.000
Di mana HSBKu adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran untuk komponen belanja bahan dan honor terkait output kegiatan, yang nilainya sebesar Rp 80.000.
Biaya pemeriksaan tanah oleh Panitia A, yang dihitung dengan rumus berikut:
Tarif pemeriksaan tanah (Tpa)=(Luas Tanah/500×HSBKpa)+350.000
Di mana HSBKpa adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A untuk komponen belanja bahan dan honor terkait output kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak, dan penerbitan sertifikat, yang nilainya sebesar Rp 67.000.
Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi petugas, yang dibebankan kepada pemohon dan tidak termasuk dalam tarif pelayanan survei, pengukuran, dan pemetaan serta pelayanan pemeriksaan tanah.
Biaya ini bervariasi tergantung pada jarak dan kondisi lokasi tanah, tetapi umumnya berkisar Rp 250.0002.
Biaya administrasi balik nama sertifikat tanah, jika tanah tersebut berasal dari jual beli atau warisan.
Biaya ini ditentukan dengan rumus: nilai jual tanah dibagi 10004. Sebagai contoh, untuk tanah seharga Rp 400.000.000, biaya balik nama sertifikatnya adalah Rp 400.000.
Simulasi Biaya Mengurus Sertifikat Tanah
Sebagai ilustrasi, jika Anda ingin mengurus sertifikat tanah untuk lahan seluas 500 meter persegi dengan nilai jual Rp 200.000.000, maka perkiraan biaya yang harus Anda bayar adalah:
- Biaya pendaftaran pertama kali = Rp 50.000
- Biaya pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah = (500/500 x Rp 80.000) + Rp 100.000 = Rp 180.000
- Biaya pemeriksaan tanah oleh Panitia A = (500/500 x Rp 67.000) + Rp 350.000 = Rp 417.000
- Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi petugas = Rp 250.000
- Biaya administrasi balik nama sertifikat tanah = Rp 200.000.000 / 1000 = Rp 200.000
- Total biaya = Rp 50.000 + Rp 180.000 + Rp 417.000 + Rp 250.000 + Rp 200.000 = Rp 1.097.000
Demikian informasi tentang cara mengurus sertifikat tanah di BPN. Semoga bermanfaat. ***