Sindikat Pemalsu Akta Otentik Libatkan Oknum BPN Kota Batu, Digulung Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim

- 6 November 2023, 18:15 WIB
Sindikat Pemalsu Akta Otentik yang Libatkan Oknum BPN kota Batu, Digulung Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim
Sindikat Pemalsu Akta Otentik yang Libatkan Oknum BPN kota Batu, Digulung Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim /Anto H

ZONA SURABAYA RAYA - Subdit Keamanan Negara ( Kamneg,red), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim membongkar sindikat komplotan pemalsu akta otentik yang terjadi di Kabupaten Malang dan Kota Batu. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan 5 orang tersangka.

Mereka para tersangka yang diamankan ialah, pasangan suami istri (Pasutri) Eka Wulandari,38, dan Hendri,36, Sulton Alamsyah,34, oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu, Nanang, 47, dan Andi Lala, 45, penjaga loket. Kelima tersangka telah berbagi peran masing-masing untuk meraup keuntungan bersama-sama.

Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Pitter Yanottama mengatakan, kasus berawal ketika Supatimah minta tolong mengurus proses balik nama 11 Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada tersangka Eka dan Hendri yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri) pada 2016.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Polda Jatim Ajak Awak Media Bersinergi Suarakan Narasi Damai

"Tersangka Eka menyanggupi dan kemudian meminta bantuan Sulton Alamsyah untuk bisa membantu keinginan dari korban atau pemilik tanah tersebut. Tersangka Hendri tahu kalau Sulton sering membuat akta palsu pada saat bersama-sama bekerja di kantor notaris," katanya, Senin, 6 Nopember 2023.

Kemudian tersangka Eka Wulandari membawa akta-akta itu beserta kelengkapannya untuk proses balik nama 11 SHM ke BPN Kota Batu yang dibantu Nanang oknum pegawai BPN atau makelar dan Andi Lala sebagai petugas loket.

"Jadi objek perkara dari pengungkapan ini adalah adanya beberapa dokumen palsu yang dibuat oleh tersangka antara lain berupa 8 akta pembagian hak bersama kemudian 3 akta hibah, termasuk juga surat pajak tahun 2017," tambahnya.

Ketika sudah balik nama menjadi atas nama Supatimah dan Djoko Pornomo, pada Agustus 2017 Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Novitasari Dian Priharini yang membuat akta dikonfirmasi oleh BPN Kota Batu untuk pencocokan data, rupanya didapat fakta akta tersebut bukan produk dari PPAT tersebut.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah