ZONA SURABAYA RAYA - Ketua KPK, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam jabatan, terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ketua KPK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam jabatan penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji terkait penanganan perkara korupsi dari Kementerian Pertanian.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kalau ditemukan bukti yang kuat untuk menetapkan Firli Bahuri.
"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPK berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020 sampai 2023," ujarnya, seperti dikutip pada Kamis 23 November 2023.
Baca Juga: Caleg PKB Ngamuk di Pasuruan
Baca Juga: Pensiunan Guru di Probolinggo Ajak Gadis di Bawah Umur Masuk Kamarnya, Si Gadis Trauma
Menurutnya, Ketua KPK ditetapkan sebagai tersangka ini, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Ade melanjutkan, penetapan FB sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai dengan 2023.