ZONA SURABAYA RAYA - Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan pembelian produk dari produsen yang terafiliasi dengan Israel.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Peribadatan Masjid Istiqlal Jakarta K.H. Bukhori Sail Attahiri mengatakan bahwa fatwa MUI tersebut merupakan bentuk solidaritas Indonesia kepada Palestina.
Namun demikian dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk rasional dalam menyikapi fatwa tersebut.
Baca Juga: Dukungan Tersembunyi Coldplay: Kemerdekaan Palestina Sejak 2011
Bukhori mengingatkan agar fatwa MUI tersebut jangan sampai menyulitkan masyarakat, hal itu dikarenakan memboikot seluruh produk-produk yang terkait Israel.
Menyikapi fatwa MUI terkait dengan produk Israel
Dalam menyikapi fatwa MUI ini, kata Bukhori, yang dirinya pakai adalah kaidah fikih maa laa yudroku kulluh, laa yudroku kulluh.
Yang artinya, sesuatu hal yang tidak bisa kita laksanakan semuanya.
Baca Juga: Haram! MUI Larang Pembelian Produk yang Mendukung Agresi Israel ke Palestina