ZONA SURABAYA RAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengeluarkan fatwa terkait pembelian produk dari produsen yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina.
Fatwa Nomor 83 Tahun 2023, yang membahas Hukum Dukungan terhadap Palestina, menegaskan kewajiban hukum untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina terhadap agresi Israel.
Sebaliknya, mendukung Israel dan produk-produk yang mendukungnya dianggap sebagai perbuatan haram.
Baca Juga: Jadi Vokalis Band Qasidah, Khofifah Tunjukkan Dukungan Rakyat Jatim untuk Palestina
Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa, menekankan bahwa mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti melalui pembelian produk dari produsen yang mendukung Israel, dianggap sebagai perbuatan haram. Fatwa ini juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dalam mendukung perjuangan Palestina.
Niam mendorong masyarakat untuk mendukung perjuangan Palestina dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah. Selain itu, dia mengajak umat Islam untuk aktif dalam gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, berdoa untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
Fatwa ini juga mencakup rekomendasi agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas, termasuk melalui jalur diplomasi di PBB, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerja sama Islam (OKI) untuk menekan Israel agar menghentikan agresi.
MUI juga menekankan bahwa dana zakat dari masyarakat Muslim di Indonesia dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina. Niam mengundang BAZNAS dan LAZNAS (lembaga-lembaga amil zakat nasional) untuk membuka donasi zakat, infaq, dan sedekah guna membantu perjuangan umat Islam di Palestina.