Fatwa MUI Haramkan Produk Israel, Istiqlal: Masyarakat Juga Harus Rasional

- 16 November 2023, 15:45 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan produk-produk Israel, kata Ustadz Adi Hidayat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan produk-produk Israel, kata Ustadz Adi Hidayat. /TikTok/

Bukhori melanjutkan bahwa fatwa MUI itu bisa kita laksanakan pada produk-produk yang memang tidak vital pada kebutuhan kita dan ada alternatif produk lain yang bisa kita gunakan.

Hal itu disampaikan Bukhori dalam keterangannya di Jakarta, pada Kamis 16 November 2023, mengutip Antara.

Lebih lanjut Bukhori juga menjelaskan, bahwa fatwa MUI dasarnya yakni hukum yang ditentukan oleh ijtihad para ulama.

“Ada kalanya umat juga perlu menakar kemampuan sendiri, dalam mengikuti ijtihad para ulama,” kaya Bukhori.

Bukhori juga mengingatkan kepada masyarakat agar solidaritas untuk Palestina yang dilakukan dengan niat baik, justru tak berujung dengan menyulitkan diri sendiri dan menimbulkan kemudaratan yang lebih besar.

Baca Juga: Viralnya Foto Habib Alex Probolinggo Membuat MUI Jatim Angkat Bicara

Hal itu dicontohkan Bukhori seperti ketika Presiden Perancis Emmanuel Macron melindungi majalah Charlie Hebdo, dimana majalah mingguan asal Perancis itu diketahui pernah membuat karikatur Nabi Muhammad yang sempat menggemparkan dunia, termasuk Indonesia.

Imbas dari peristiwa tersebut kemudian banyak negara mayoritas penduduk beragama Islam ramai-ramai memboikot segala produk yang terafiliasi dengan negara Perancis.

Menurutnya, dengan membuang barang yang sudah dimiliki adalah tidak sesuai dengan ajaran Islam, apalagi jika sampai melakukan tindakan anarkis dengan menjarah barang-barang di toko tertentu dan membuangnya dengan dalih solidaritas untuk Palestina.

“Hal itu sudah masuk tindak pidana dan juga tidak sesuai dengan syariat Islam,” kata Bukhori.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: MUI ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah