ZONA SURABAYA RAYA - Ditempatkannya Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba telah mengikuti saran dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal tersebut diungkapkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
"penempatan RE dilaksanakan sesuai rekomendasi lpsk dan kejaksaan negeri," ujar Rika Aprianti selaku koordinator humas dan protokol ditjen pemasyarakatan kemenkumham dalam keterangan tertulisnya, Senin, 27 Februari.
Penempatan Richard Eliezer di Lapas Salemba tidak hanya merujuk kepada saran LPSK. Namun juga memperhitungkan aspek pengamanan, pembinaan, pemberian hak-hak dasar, serta hak bersyarat.
Baca Juga: Mahfud MD Merasa Dua Rekannya Difitnah Terkait Hukuman Mati di RKUHP dengan Terdakwa Ferdy Sambo
"Penempatan RE selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan LPSK dan aparat penegak hukum," ujarnya.