ZONA SURABAYA RAYA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, menjatuhi hukuman mati, terhadap terdakwa pembunuhan berencana Ferdy sambo atas Brigadir Yosua Hutabarat atau biasa di sebut sebagai Brigadir J, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim yang dikutip Zona Surabaya Raya Senin 13 Februari 2023.
Menanggapi putusan majelis hakim Jakarta Selatan, atas hukuman mati terhadap sambo, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan RI (Menko Polhukam) Mohamad Mahfud MD menyampaikan kejahatan ini merupakan Peristiwa yang kejam.
“Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam, pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna," di kutip dari akun resmi instagram milik Menko polhukam @mohmahfudmd, Senin 13 Februari 2023.
Baca Juga: Ferdy Sambo Terbukti Lakukan Penembakan, Pledoi Dianggap Majelis Tak Sesuai Fakta
Dia juga menanggapi perihal para pembela mantan kepala divisi humas (Kadivhumas) yang banyak mendramatisir.
“Para pembelahnya lebih banyak mendramatisasi fakta,” lanjut Mahfud MD.
Putusan yang di ambil oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta tadi juga mendapat apresiasi dari mahfud MD.