Ferdy Sambo Dihadiahi Hukuman Mati dan Tak Ada Hal yang Meringankan Tuntutan

- 13 Februari 2023, 16:50 WIB
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan Tuntutan/YouTube @PN JAKARTA SELATAN
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan Tuntutan/YouTube @PN JAKARTA SELATAN /

 

ZONA SURABAYA RAYA - Ferdy Sambo divonis hukuman mati usai sebelumnya hakim menyebut bahwa tidak ada hal yang bisa meringankan tuntutan.

Sidang putusan atas terdakwa Ferdy Sambo diselenggarakan pada Senin, 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya.

Hakim memutuskan hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim Tak Cukup Yakin Brogadir J Lakukan Pelecehan Terhadap Putri Candrawathi

Saat pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ketua Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.

Tuntutan ini didasarkan atas kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.

"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati," tutur ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip oleh Zona Surabaya Raya pada Senin, 13 Februari 2023.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: YouTube PN Jakarta Selatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x