ZONA SURABAYA RAYA - Ferdy Sambo divonis hukuman mati usai sebelumnya hakim menyebut bahwa tidak ada hal yang bisa meringankan tuntutan.
Sidang putusan atas terdakwa Ferdy Sambo diselenggarakan pada Senin, 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya.
Hakim memutuskan hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.
Saat pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ketua Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.
Tuntutan ini didasarkan atas kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.
"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati," tutur ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip oleh Zona Surabaya Raya pada Senin, 13 Februari 2023.