Ferdy Sambo Terbukti Lakukan Penembakan, Pledoi Dianggap Majelis Tak Sesuai Fakta

- 13 Februari 2023, 18:35 WIB
Ferdy Sambo Terbukti Lakukan Penembakan, Pledoi Dianggap Majelis Tak Sesuai Fakta
Ferdy Sambo Terbukti Lakukan Penembakan, Pledoi Dianggap Majelis Tak Sesuai Fakta /YouTube PN Jakarta Selatan/

 

ZONA SURABAYA RAYA - Ferdy Sambo terbukti melakukan penembakan terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pledoi terdakwa dianggap majelis tidak sesuai fakta.

Sidang putusan yang melibatkan Ferdy Sambo telah selesai digelar pada Senin, 13 Februari 2023.

Sidang vonis ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hasil putusan sidang menyatakan bahwa suami Putri Candrawathi ini terbukti melakukan penembakan dan pledoi yang dibacakan tidak sesuai dengan fakta.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dihadiahi Hukuman Mati dan Tak Ada Hal yang Meringankan Tuntutan

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mantan Kadiv Propam Polri tersebut terbukti menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Sambo yang berada di kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati," tutur ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Zona Surabaya Raya pada Senin 13 Februari 2023.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: YouTube PN Jakarta Selatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah