ZONA SURABAYA RAYA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD merasa dua rekannya difitnah, terkait hukuman Ferdy Sambo dengan bunyi draf RKUHP terkait hukuman mati yang bisa diubah seumur hidup.
Kedua rekan Mahfud MD tersebut adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Wamenkum-HAM, Eddy Hiariej.
Hal ini disampaikan Mahfud MD dalam postingannya di Twitter terkait materi hukuman mati yang tercantum di dalam draf RKUHP, bahwa seolah-olah dihubungkan dengan hukuman terdakwa Ferdy Sambo.
Kata Mahfud, sebelum adanya kasus Ferdy Sambo, draf RKUHP terkait hukuman mati yang bisa diubah menjadi hukum seumur hidup itu telah disepakati sejak lama.
Baca Juga: Hadiri Sidang vonis Richard Eliezer, Ibunda Brigadir J terus Peluk Foto Anaknya
Selain itu, dia menegaskan, masa berlakunya RKUHP tersebut Tiga tahun lagi. Dan tidak serta merta dilakukan perubahan hukuman, akan tetapi disertai dengan vonis serang hakim.
Ini spt fitnah kpd Mendagri dan Wamenkum-HAM. Nyatanya draf isi RKUHP bhw hukuman mati bs diubah seumur hidup sdh disepakati ber-tahun2 sblm ada kasus Sambo. Lg pula RKUHP baru berlaku 3 thn lg. Dan mnrt RKUHP itu perubahan hukuman hrs ada dlm vonis hakim. Di vonis tdk ada kok. pic.twitter.com/G4kMtohDIY— Mahfud MD (@mohmahfudmd) February 16, 2023
"Ini spt fitnah kpd Mendagri Wamenkum-HAM. Nyatanya draf isi RKUHP bhw hukuman mati bs diubah seumur hidup sdh disepakati ber-tahun2 sebelum ada kasus sambo. Lg pula RKUHP berlaku 3 thn lg. Dan menurut RKUHP perubahan hukuman hrs ada dlm vonis hakim. Di vonis tdk ada ko," tulis Mahfud di akun Twitternya pada Kamis, 16 Februari 2023.
Baca Juga: Link Streaming Sidang Vonis Bharada E, Apakah Hakim akan Jatuhkan Vonis Bebas pada Richard Eliezer?