Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim Tak Cukup Yakin Brogadir J Lakukan Pelecehan Terhadap Putri Candrawathi

- 13 Februari 2023, 16:30 WIB
Vonis Mati Jadi 'Kado Ulang Tahun' Ferdy Sambo
Vonis Mati Jadi 'Kado Ulang Tahun' Ferdy Sambo /Antara/Aprillio Akbar

ZONA SURABAYA RAYA - Vonis mati terhadap Ferdy Sambo telah ditetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis ini ditetapkan setelah sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo untuk menjalani pidana penjara seumur hidup.

Seperti disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Maka dari itu vonis hukuman mati tersebut lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Selasa 17 Januari 2023 lalu.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Dinilai Terbukti Bunuh Brigadir J

Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta dengan mengatakan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup.

Dengan demikian telah ditegaskan bahwa terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam memaparkan pertimbangan, Wahyu mengatakan bahwa majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah