BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Dinilai Terbukti Bunuh Brigadir J

- 13 Februari 2023, 15:29 WIB
Suasana sidang pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo, terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023
Suasana sidang pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo, terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023 /Tangkapan layat Youtube PN Jakarta Selatan

ZONA SURABAYA RAYA- Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pembacaan putusan atau vonis terhadap Ferdy Sambo dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

"Mengadili menyatakan terdakwa Ferdy Sambo, S.H, S.Ik, M.H terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim membacakan amar putusan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana mati," lanjut hakim menegaskan yang disambut pengunjung sidang dengan sorak.

Baca Juga: Langsung Klik! 3 LINK LIVE STREAMING Persebaya Surabaya vs PSS Sleman Jam 15.00 WIB, Lengkap Line Up dan H2H

Vonis Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup tanpa ada alasan yang meringankan.

JPU menilai Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, jaksa juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah