Pegawai Bank Diperiksa KPK Terkait Dugaan Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim

- 3 Februari 2023, 20:25 WIB
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak, tersangka kasus suap dana hibah
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak, tersangka kasus suap dana hibah /Facebook/Sahat Simanjuntak

Para tersangka ditahan sejak 15 Desember 2022. Tersangka STPS mendekam di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Tersangka RS dan AH ditempatkan pada Rutan KPK Kaveling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Terakhir IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

STPS dan RS disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

AH dan IW yang berperan memberi suap, disangkakan dengan Pasal 5 ayat (10 huruf a atau b pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x