Pegawai Bank Diperiksa KPK Terkait Dugaan Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim

- 3 Februari 2023, 20:25 WIB
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak, tersangka kasus suap dana hibah
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak, tersangka kasus suap dana hibah /Facebook/Sahat Simanjuntak

ZONA SURABAYA RAYA- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan kepada seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Sampang, guna diminta keterangan sebagai saksi dalam lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

"Pemeriksaan di Polres Sampang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, atas nama Fahru Rosi, pegawai Bank BRI KC Sampang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Jumat, 3 Februari 2023.

Lebih lanjut pegawai bank tersebut dipanggil guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus dugaan tindak pidana suap pada pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur. Tersangka dalam kasus ini adalah Sahat Tua P.Simandjuntak (STPS), Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.

Selain STPS, juga terdapat tiga tersangka lain dalam kasus dugaan tindak pidana suap pada pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur yaitu Rusdi (RS) yang merupakan staf ahli STPS.

Baca Juga: DRAMA 5 GOL! Persebaya Surabaya Menang Dramatis Lawan Borneo FC, Bonek: Pertandingan Paling Heroik

Dua tersnagka lain adalah Abdul Hamid (AH) yang merupakan Kepala Deda Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang merangkang koordinator kelompok masyarakat (pokmas). Selanjutnya koordinator kelompok masyarakat Ilham Wahyudi (IW) yang juga dikenal dengan Eeng. Mereka berperan sebagai pemberi suap pada kasus ini.

Penindakan terhadap empat tersangka dilatarbelakangi oleh adanya pengaduan masyarakat. Lantas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencoba mencara informasi dan bukti terkait dengan dugaan tindak pidana suap tersebut.

Selanjutnya KPK mengadakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Setelah bukti dirasa kuat, kasus naik ke tingkat penyidikan. Keempat tersangka tersebut diamankan kala Operasi Tangkap Tangan di Jawa Timur, Rabu malam 14 Desember 2022.

Baca Juga: Viral Video Gaji Karyawati tak Dibayar, Kemnaker Terjunkan Tim Periksa Perusahaan

Para tersangka ditahan sejak 15 Desember 2022. Tersangka STPS mendekam di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Tersangka RS dan AH ditempatkan pada Rutan KPK Kaveling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Terakhir IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

STPS dan RS disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

AH dan IW yang berperan memberi suap, disangkakan dengan Pasal 5 ayat (10 huruf a atau b pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x