Dengan eksepsi tersebut, Bidkum Polda Jatim telah membantah dakwaan yang bersumber dari berkas perkara buatan penyidik Polda Jatim.
Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan, jaksa penuntut umum akan menanggapi eksepsi para terdakwa dalam sidang pekan depan. Menurut dia, dakwaan itu dibuat berdasarkan berkas perkara dari penyidik Polda Jatim.
"Sumber utama surat dakwaan itu berkas perkara dari penyidik. Kami tidak bisa memasukkan begitu saja omongan orang ke dalam surat dakwaan. Jadi, semuanya dari penyidik," ujar Fathur yang dikonfirmasi terpisah, Jumat 20 Januari 2023.
Kesaksian Exco PSSI
Sementara itu pada persidangan terpisah dengan terdakwa Abdul Haris selaku Panpel Arema dan security officer Suko Sutrisno dihadirkan 23 orang saksi. Diantara adalah Exco PSSI Ahmad Riyad.
Dalam kesaksiannya, Riyadh menjelaskan berdasarkan peraturan FIFA, polisi sebenarnya dilarang masuk ke dalam stadion, apalagi sampai membawa dan menembakkan gas air mata.
Keamanan di dalam cukup dilakukan pihak swasta dengan petugas steward yang dikendalilan panitia pelaksana pertandingan. Namun, di Indonesia masih belum sanggup mengandalkan petugas swasta sehingga polisi diizinkan masuk ke dalam.
"Idealnya nonton sepakbola kayak nonton konser di luar negeri. Bisa gandeng anak istri. Tapi, di Indonesia fanatisme kedaerahan masih kental," kata Riyadh saat bersaksi dalam persidangan.
Baca Juga: Bank BRI Lumajang Dirampok di Siang Bolong, Polisi Lakukan Penyelidikan
Menurut dia, panpel yang seharusnya bertanggungjawab menegur polisi yang menembakkan gas air. Panpel juga yang harus memastikan keamanan dan keselamatan saat pertandingan digelar. Termasuk memastikan pintu-pintu keluar masuk stadion terbuka selama pertandingan.