Dugaan Pelanggaran Dwikewarganegaraan Chrisney Yuan Wang Agar Imigrasi Cepat Memproses

- 30 Juni 2022, 17:55 WIB
Dugaan Pelanggaran Dwikewarganegaraan Chrisney Yuan Wang Agar Imigrasi Cepat Memproses
Dugaan Pelanggaran Dwikewarganegaraan Chrisney Yuan Wang Agar Imigrasi Cepat Memproses /ZonaSurabayaRaya/

ZONA SURABAYA RAYA - Kelanjutan sidang dugaan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) yang dilaporkan Chrisney terhadap The Irsan agar ditunda.

Pasalnya, Kementrian Hukum dan HAM RI kantor wilayah DKI Jakarta Utara saat ini sedang memproses dugaan pelanggaran dwikewarganegaraan yang dilakukan Chrisney Yuan Wang. Hal itu sebagaimana disampaikan Filipus Gunawan, selaku kuasa hukumnya The Irsan Pribadi Susanto, Kamis, 30 Juni 2022

Dijelaskan Filipus, dirinya bersama kliennya The Irsan hari ini mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kedatangan Filipus berikut Irsan adalah untuk meminta majelis hakim yang memimpin sidang dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Chrisney terhadap The Irsan agar ditunda.

“ Saya meminta agar sidang duplik ini ditunda satu minggu karena besok Pak Irsan dipanggil Imigrasi Jakarta Utara terkait dugaan dwikewarganegaraan Chrisney, yang mana dalam surat panggilan tersebut tersirat bahwa benar ternyata Chrisney sudah diperiksa oleh kasi penindakan imigrasi Jakarta utara bahwa yang bersangkutan diduga kuat WNA Australia,” ujar Filipus di PN Surabaya, Kamis, 30 Juni 2022.

Baca Juga: Simak Begini Cara Beli Minyak Goreng Curah Rp14 Ribu Pakai PeduliLindungi

Dengan menguatnya dugaan pelanggaran dwikewarganegaraan yang dilakukan Chrisney, lanjut Filipus maka kasus KDRT yang ditudingkan terhadap kliennya adalah terjadi cacat hukum. Begitupun dakwaan dan tuntutan Jaksa jelas terjadi cacat hukum.

“Kami berharap agar imigrasi segera melakukan langkah cepat atas kasus dugaan pelanggaran dwikewarganegaraan ini, karena disisi lain ada nasib klien saya dipertaruhkan. Karena Chrisney adalah sebagai pelapor. Nah di sini yang disebut Chrisney ini pakai identitas yang mana? Sebagai warga negara Indonesia atau warga negara asing?,” ujar Filipus.

Lebih lanjut Filipus mengatakan, dengan langkah cepat imigrasi dalam memproses kasus dugaan dwikewarganegaraan ini maka akan menjadi titik baru dalam kasus pidana yang ditudingkan pada kliennya.

Sebab, sudah jelas, adanya kesalahan saat laporan dengan menggunakan identitas yang tidak benar.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x