Sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA.
Sudrajad diduga menerima uang sebesar Rp800 juta dalam pengurusan perkara di MA.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima uang suap tersebut melalui Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
"SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu)," papar Firli saat konferensi pers, Jumat lalu, 23 September 2022.
Untuk kepentingan penyidikan itu, KPK juga sudah melakukan penggeledahan di gedung MA. ***