Dugaan Suap Rp800 Juta Hakim Agung, Ketua Mahkamah Agung HM Syarifuddin Bakal Diperiksa KPK

- 25 September 2022, 17:36 WIB
Ketua Mahkamah Agung RI, Syarifuddin pada kuliah umum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung, Rabu, 23 Maret 2022./Rio Ryzki Batee/Galamedia
Ketua Mahkamah Agung RI, Syarifuddin pada kuliah umum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung, Rabu, 23 Maret 2022./Rio Ryzki Batee/Galamedia /

Sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA.
Sudrajad diduga menerima uang sebesar Rp800 juta dalam pengurusan perkara di MA.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima uang suap tersebut melalui Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.

"SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu)," papar Firli saat konferensi pers, Jumat lalu, 23 September 2022.

Untuk kepentingan penyidikan itu, KPK juga sudah melakukan penggeledahan di gedung MA. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x