ZONA SURABAYA RAYA - Kementerian Agama (Kemenag) telah mencairkan Dana bantuan operasional sekolah (BOS) Rp 2,5 triliun untuk tingkat madrasah dan berikut adalah link, syarat dan cara mengajukan dana bantuan tersebut.
Untuk diketahui, link, syarat dan cara mengajukan dana BOS madrasah Rp 2,5 triliun dari Kemenag ini merupakan tahap kedua.
Sebelumnya, pada link, syarat, dan cara mengajukan tahap pertama, Kemenag telah menyalurkan dana BOS madrasah sebesar Rp3,3 triliun pada periode Maret dan April 2022 lalu.
Terkait hal ini, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Moh Isom merinci untuk sekolah madrasah apa saja dana BOS Rp2,5 triliun tersebut.
Baca Juga: Kemenag Cairkan Dana BOS Madrasah 2022, Ini Nilai, Syarat dan Cara Pencairannya
Dana BOS Rp 2,5 triliun tahap ke-2 untuk 49.063 madrasah yang terdiri dari:
24.052 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 16.717 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 8.294 Madrasah Aliyah (MA).
Sementara itu, link, syarat, dan cara pencairan dana BOS madrasah Kemenang tersebut telah dimulai sejak akhir bulan Juli kemarin.