Ditetapkan Sebagai Tersangka Sudrajat Dimyati, Hakim Agung Diberhentikan Sementara oleh MA

- 24 September 2022, 09:30 WIB
Sudrajat Dimyati, hakim MA yang kena OTT KPK
Sudrajat Dimyati, hakim MA yang kena OTT KPK /AS Rabasa /Facebook Sudrajat Dimyati

ZONA SURABAYA RAYA - Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Mahkamah Agung, tersangka Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD) akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung (MA).

Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap pengurusan perkara yang terjadi MA.

Hal tersebut dikatakan Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain ketika jumpa pers yang dilaksanakan pada Jumat, 23 September 2022 kemarin.

Dilansir dari laman Antara, Sabtu 24 September 2022, dirinya menyatakan bahwa putusan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Hakim Agung Kena OTT KPK, Bukti Uang Masih Jadi Alat Transaksi Jual Beli Hukum di Indonesia

"Kemudian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kalau atau jika aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan maka MA akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut guna menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya," ujar Zahrul Rabain.

Sebagai penerima suap, selain Sudrajat Dimyati, KPK menetapkan 10 tersangka lainnya yang ikut terlibat dalam kasus ini, yakni Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) selaku PNS Kepaniteraan MA, serta Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB) selaku PNS MA.

Sedangkan, tersangka selaku pemberi suap yaitu dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Di antara 10 orang korban, enam tersangka diketahui sudah ditahan dalam kurun waktu 20 hari pertama, dari tanggal 23 September 2022 hingga 12 Oktober 2022.

Baca Juga: Detik-detik Kronologi OTT KPK di MA, 8 Orang Diamankan Hingga Hakim Agung Ditetapkan Tersangka

Tersangka SD ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, sedangkan tersangka ETP dan DY ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Selanjutnya, tersangka MH, YP, dan ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, sedangkan tersangka AB dan NA ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Tersangka selaku penerima suap, yakni SD, DY, ETP, MH, NA, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, tersangka selaku pemberi suap, yakni HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: KPK Geledah Gedung Mahkamah Agung Usai Hakim Sudrajad Dimyati Tersangka Suap Rp800 Juta

Lebih lanjut mengenai kasus tersebut, Zahrul menambahkan, keterlibatan Sudrajad Dimyati dalam kasus ini sebenarnya membuat MA sangat prihatin.

Namun demikian pada sisi lain MA juga ikut serta dalam mengapresiasi KPK atas proses penegakan hukum yang telah dilakukan.

Karena sesuai dengan visi MA yakni membersihkan aparatur bermasalah di lingkungan peradilan dan meningkatkan kredibilitas aparatur pengadilan.

Hal tersebut merupakan komitmen MA untuk mendukung dan memfasilitasi segala sesuatu yang dibutuhkan oleh KPK, sehingga menyerahkan kasus ini ke dalam proses hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan KPK.

Baca Juga: KPK Minta Doa Agar Datanya Tak Diretas Bjorka, Sementara ini Masih Belum Ada Kebocoran

"Kami akan mendukung hal ini, akan memberikan segala sesuatu yang barangkali dibutuhkan oleh KPK di dalam menuntaskan kasus ini. Kami akan memberikan data-data atau apa pun yang dibutuhkan KPK dalam hal ini," kata Zahrul.

Sementara itu, menanggapi kasus ini, KPK menghimbau kepada para tersangka IDKS dan HT untuk menghadiri jadwal panggilan serta menghadap tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK.***

 

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah