Ditetapkan Sebagai Tersangka Sudrajat Dimyati, Hakim Agung Diberhentikan Sementara oleh MA

- 24 September 2022, 09:30 WIB
Sudrajat Dimyati, hakim MA yang kena OTT KPK
Sudrajat Dimyati, hakim MA yang kena OTT KPK /AS Rabasa /Facebook Sudrajat Dimyati

Baca Juga: Detik-detik Kronologi OTT KPK di MA, 8 Orang Diamankan Hingga Hakim Agung Ditetapkan Tersangka

Tersangka SD ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, sedangkan tersangka ETP dan DY ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Selanjutnya, tersangka MH, YP, dan ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, sedangkan tersangka AB dan NA ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Tersangka selaku penerima suap, yakni SD, DY, ETP, MH, NA, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, tersangka selaku pemberi suap, yakni HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: KPK Geledah Gedung Mahkamah Agung Usai Hakim Sudrajad Dimyati Tersangka Suap Rp800 Juta

Lebih lanjut mengenai kasus tersebut, Zahrul menambahkan, keterlibatan Sudrajad Dimyati dalam kasus ini sebenarnya membuat MA sangat prihatin.

Namun demikian pada sisi lain MA juga ikut serta dalam mengapresiasi KPK atas proses penegakan hukum yang telah dilakukan.

Karena sesuai dengan visi MA yakni membersihkan aparatur bermasalah di lingkungan peradilan dan meningkatkan kredibilitas aparatur pengadilan.

Hal tersebut merupakan komitmen MA untuk mendukung dan memfasilitasi segala sesuatu yang dibutuhkan oleh KPK, sehingga menyerahkan kasus ini ke dalam proses hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan KPK.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah