Kabar Gembira, Insentif Guru Non PNS dan Non Sertifikasi Kemenag Siap Cair, Ini besarannya

- 17 September 2022, 20:45 WIB
Ilustrasi Kabar gembira bagi guru madrasah bukan PNS dan non sertifikasi, pasalnya tunjangan insentif Kemenag sedang dalam proses pencairan
Ilustrasi Kabar gembira bagi guru madrasah bukan PNS dan non sertifikasi, pasalnya tunjangan insentif Kemenag sedang dalam proses pencairan /Antara/Lucky R./

Sehingga, total para penerima akan mendapatkan Rp 3 juta rupiah. Namun, masih dipotong pajak.

“Para penerima akan mendapat tiga juta rupiah dipotong pajak sesuai ketentuan,” lanjutnya.

Insentif ini, kata Zain, merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa.

Dia berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.

“Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” harap Zain.

Baca Juga: Insentif Nakes Dibayar 75 Persen, Dokter RSUD Soewandi: Saya Menolong tak Hitung Uang

Namun demikian, karena keterbatasan anggaran, Zain mengatakan bahwa insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Adapun kriterianya adalah sebagai berikut:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Insentif PPN 10 Persen untuk Pedagang Eceran

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah