Kabar Gembira, Insentif Guru Non PNS dan Non Sertifikasi Kemenag Siap Cair, Ini besarannya

- 17 September 2022, 20:45 WIB
Ilustrasi Kabar gembira bagi guru madrasah bukan PNS dan non sertifikasi, pasalnya tunjangan insentif Kemenag sedang dalam proses pencairan
Ilustrasi Kabar gembira bagi guru madrasah bukan PNS dan non sertifikasi, pasalnya tunjangan insentif Kemenag sedang dalam proses pencairan /Antara/Lucky R./

2. Belum lulus sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," tegas M Zain.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun). "Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah