KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Rp5 Miliar Penerimaan Mahasiswa Baru Unila

- 21 Agustus 2022, 14:30 WIB
Konferensi pers KPK terkait penetapan Rektor Unila, Prof Karomani dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022
Konferensi pers KPK terkait penetapan Rektor Unila, Prof Karomani dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022 /YouTube KPK

 

ZONA SURABAYA RAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila).

Keempat tersangka tersebut antara lain KRM (Rektor Universitas Lampung periode 2020-2024), HY (Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila), MB (Ketua Senat Unila), dan AD (Swasta).

Sebelumnya, KPK menggelar prasi tangkap tangan (OTT) di tiga kota yang berbeda dengan satu kasus yang sama yaitu antara lain Lampung, Bandung, dan Bali pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Dalam OTT di Lampung, KPK mengangkap ML, HY, dan HF terkait dugaan korupsi Unila.

Baca Juga: KPK Tangkap Rektor di Lampung, Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Di Lampung itu, KPK menyita barang bukti sebagai berikut:

  1. Sejumlah uang Rp414,5 juta,
  2. Slip setoran deposito pada salah satu Bank sebesar Rp800 juta, dan
  3. Kunci safe deposit box yang diduga berisi emas setara dengan Rp1,4 miliar.

Kemudian di Bandung, KPK menangkap KRM, BS, MB, dan AT.

Baca Juga: Profil Rektor Unila Prof Karomani, Akademisi yang 'Berkhianat'? Diduga Korupsi Terima Suap Miliaran

Di Bandung itu, KPK menyita barang bukti sebagai berikut:

  1. Kartu ATM dan
  2. Buku tabungan dengan isi rekening sebesar Rp1,8 miliar.

Lalu di Bali, KPK menangkap AD, pihak swasta.

Berdasarkan hasil tangkap tangan di wilayah tersebut, KPK telah mengamankan delapan orang yang antara lain

  1. KRM (Rektor Universitas Lampung periode 2020-2024),
  2. HY (Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila),
  3. MB (Ketua Senat Unila),
  4. BS (Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila),
  5. ML (Dosen),
  6. HF (Dekan Fakultas Teknik Unila),
  7. AT (Ajudan KRM), dan
  8. AD (Swasta).

Sementara itu, selain KRM dan rekan-rekannya, dua orang yang telah diperiksa atas keterlibatannya.

Mereka antara lain AS (Wakil Rektor 2 Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unila) dan TW (Staf HY).

KPK akhirnya menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan dengan menetapkan KRM, HY, MB, dan AD sebagai tersangka terkait dengan dugaan kasus suap atas penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung tahun 2022.

Baca Juga: Surya Darmadi Tiba di Indonesia, Kejagung dan KPK Bakal Kolaborasi Selidiki Kasus Korupsi Lahan Sawit Rp78 T

  • Dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru Unila

Selama proses Simanila berlangsung, KPK menduga KRM aktif terlibat dalam menentukan kelulusan para peserta.

Dengan melibatkan HY, BS, dan MB dalam proses seleksi personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Baca Juga: Kantor Bupati Pemalang Digeledah KPK Terkait Kasus Dugaan Suap dan Lelang Jabatan

Selain itu, KRM memberikan tugas khusus kepada HY, MB, dan BS untuk mengumpulkan sejumlah uang yang telah disepakati oleh pihak orang tua peserta seleksi.

“Terkait besaran nominal yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dikutip dari Antara.

Melalui Mualimin (dosen), KRM menerima sejumlah dana tersebut dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus.

AD sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi KRM untuk menyerahkan sejumlah uang.

Karena, anggota keluarganya dinyatakan lulus melalui bantuan KRM.***

Editor: Rangga Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah