ZONA SURABAYA RAYA - Sebanyak enam perwira Polri diduga terlibat dalam upaya obstruction of justice atau menghalangi upaya proses hukum penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh tersangka Irjen Ferdy Sambo.
Hal itu dibeberkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipisiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suhari, Jumat, 19 Agustus 2022, di Mabes Polri, Jakarta.
Dalam kesempatan konferensi pers tersebut, Brigjen Asep menyebutkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 16 orang saksi.
Belasan saksi tersebut, sambung Brigjen Asep, diduga terlibat dalam upaya obstruction of justice menghalangi proses penyidikan, menghilangkan, memindahkan serta mentransmisikan rekaman CCTV.
Baca Juga: Diduga terlibat Upaya Halangi Penyidikan, 5 Perwira Polri Berpotensi Ikut Ferdy Sambo jadi Tersangka
Akibat dari upaya melanggar hukum itu, CCTV yang ada di TKP tidak bisa beroperasi sebagaimana mestinya, seperti pada laporan polisi nomor LP:A/0446/VII/2022 Dittipisiber Bareskrim Polri pada tanggal 9 Agustus 2022.
“Dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi saat ini, mungkin nanti bisa berkembang,” ungkap Asep dikutip dari Antara.
- Peran Perwira yang Diduga Melakukan Obstruction of Justice
Dalam proses mengungkap kasus ini, Brigjen Asep menerangkan kalau pihaknya membagi hingga lima klaster peran dan saksi.
Hal itu termasuk pulan enam perwira Polri yang diduga kuat ikut terlibat dalam tindak pidana obstruction of justice menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Klaster yang pertama sebanyak tiga orang saksi berstatus warga kompleks Duren Tiga, yaitu saksi berinisial SN, M dan AZ.
Klaster kedua ada sebanyak empat orang saksi berinisial AF, AKP, IW, AKBP, AC serta Kompol AL yang melakukan penggantian Digital Voice Recorder (DVR) CCTV.
Klaster ketiga ada tiga orang berinisial Kompol BW, Kompol CP dan AKBP AR yang melakukan pemindahan transmisi dan perusakan.
Klaster keempat ada nama Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan AKBP Arif Rahman Arifin yang berperan dalam memberi perintah, baik memindahkan dan perbuatan lainnya.
Baca Juga: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dijerat Pasal Berlapis
Klaster kelima akan diperiksa empat orang saksi yang memiliki inisial AKP DA, AKP RS, AKBP RSS dan Bripka DR.
- Barang bukti yang disita terkait Obstruction of Justice
Asep kemudian merinci, dalam penyidikan perkara obstruction of justice ini, pihaknya telah menyita empat barang bukti.
Baca Juga: Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo Resmi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Apa Perannya?
Keempat barang bukti itu antara lain hardisk eksternal merk WD, tablet Microsoft, DVR CCTV yang bertempat di Asrama Polisi Duren Tiga, serta Laptop Dell milik Kompol Baiqui Wibowo.
Selanjutnya, penyidik Ditsiber Bareskrim Polri bakal menggelar koordinasi dengan Laboratorium Forensik Polri demi memeriksa sejumlah barang bukti yang akan diserahkan, dalam tindak lanjut penyidikan setelah penemuan tersebut di atas.
Kemudian berkaitan dengan penanganan kasus selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan jaksa penuntut umum.
Asep mengungkapkan bahwa pasal yang akan dipersangkakan adalah Pasal 32 dan pasal 33 UU ITE dengan ancaman yang cukup tinggi. Juga Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55 serta pasal 56 KUHP.
"Selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan sesuai yang disampaikan ketua tim," sebut Asep, dikutip dari Antara.
"Sudah ada lima bahkan bertambah, artinya nanti hasil gelar perkara kami sampaikan kembali," kata dia menyambungnya.
Sebelumnya diberitakan, ada 5 perwira Polri yang diperiksa oleh tim khusus sehubungan dengan dugaan menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Beberapa perwira Polri yang disidik adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang merupakan mantan Karo Paminal Div Propam Polri, dan Kombes Pol Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri.***