Besok Istri Ferdy Sambo Diperiksa Timsus, Bakal Jadi Tersangka?

- 18 Agustus 2022, 16:40 WIB
Polri akan segera mengumumkan jadwal pemeriksaan kepada istri tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atas kasus kematian Brigadir J.
Polri akan segera mengumumkan jadwal pemeriksaan kepada istri tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atas kasus kematian Brigadir J. /TikTok.com/@Revalipop/

ZONA SURABAYA RAYA - Timsus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf alias KM.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun.

Lebih lanjut Polri menyebut telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Sudah (dijadwalkan pemeriksaan istri Fery Sambo)," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis 18 Agustus 2022, dikutip dari Humas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Dinilai Halang-halangi Penyidikan, Kuasa Hukum Brigadir J: Segera Ditetapkan Tersangka!

Mengenai perkembangan, Dedi mengatakan, tim khusus Polri akan menyampaikan pada konferensi pers yang rencanya dilaksanakan seusai salat Jumat, 19 Agustus 2022.

"Besok akan disampaikan oleh Timsus setelah Salat Jumat, update-nya," terang Dedi.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah