ZONA SURABAYA RAYA - Tim Khusus (Timsus) Polri mengumumkan ada sebanyak enam orang diduga melakukan tindak pidana menghalang-halangi proses hukum penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh tersangka Ferdy Sambo.
Menurut Timsus Polri, enam orang tersebut terdiri dari Irjen Ferdy Sambo dan lima perwira Polri lainnya.
Atas dasar dugaan tindak pidana menghalangi penyelidikan pembunuhan berencana Brigadir J oleh tersangka Ferdy Sambo, Tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri langsung menempatkan 15 personel polisi lainnya di tempat khusus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Lokasi yang diduga dilakukan upaya menghalang-halangi penyelidikan atau obstruction of justice, terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Nama-namanya, yaitu satu FS, kedua BJP HK, ketiga AKBP ANT, keempat AKBP AR, kelima Kompol BW, keenam Kompol CP," ungkap Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) sekaligus Ketua Tim Khusus Polri, Komjen Pol. Agung Budi Maryoto dalam pernyataan terbarunya, dikutip dari Antara, Sabtu, 20 Agustus 2022.
Lebih detail, ke-6 perwira polisi itu antara lain Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqui Wibowo, dan Kompol Cuk Putranto.
Baca Juga: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dijerat Pasal Berlapis
Langkah selanjutnya, sambung Komjen Agung Budi, lima perwira Polri yang diduga terlibat dalam tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi proses penyelidikan akan diserahkan kepihak penyidik.