"Nanti kami serahkan kepada Timsus keputusannya seperti apa," kata Agus. "Mohon bersabar."
- Laporan palsu menghalang-halangsi proses hukum
Sebelumnya, Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkap bahwa laporan pelecehan yang dibuat Putri Candrawathi masuk dalam upaya menghalang-halangi proses hukum oleh penyidik.
"Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstraction of juctice, menjadi bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari pada kasus 340 (pembunuhan berencana Brigadir J)," tuturnya.
Karena tidak ada peristiwa pelecehan seperti yang disebutkan oleh Putri Candrawathi, maka penyidik menghentikan proses hukum laporannya.
Selain itu, beberapa penyidik yang sebelumnya menangani laporan pelecehan dari istri Ferdy Sambo tersebut sedang diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Bareskrim Polri. ***