Irjen Pol Ferdy Sambo Bakal Dipecat Usai Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir J, Irjen Dedi Prasetyo Bilang Begini

- 10 Agustus 2022, 14:26 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo Bakal Dipecat Usai Ditetapkan Tersangka Tewasnya Brigadir J, Irjen Pol Dedi Prasetyo Bilang Begini
Irjen Pol Ferdy Sambo Bakal Dipecat Usai Ditetapkan Tersangka Tewasnya Brigadir J, Irjen Pol Dedi Prasetyo Bilang Begini /instagram @divpropampolri

ZONA SURABAYA RAYA- Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terancam dipecat, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Irjen Pol Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya saat masih menjabat Kadiv Propam Polri.

Meski demikian proses pemecatan atau Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo, belum bisa dilakukan sekarang.

Polri masih menunggu putusan sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: Motif Pembunuhan Brigadir J oleh Tersangka Ferdy Sambo Terungkap, Kapolri: Itu Pemicunya!

"Ya nanti sidang KKEP yang memutuskan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dikutip dari PMJ News, Rabu 10 Agustus 2022.

Namun Dedi tidak memberikan informasi lebih lanjut kapan sidang terhadap Ferdy Sambo digelar, lantaran masih perlu menunggu konfirmasi dari Inspektorat Khusus (Itsus).

Baca Juga: Kronologi Irjen Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J: Dinonaktifkan, Dicopot, Dimutasi, Tersangka!

"Nanti ditanyakan dulu ke itsus," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri Sigit di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022.

Sigit menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brogadir J di rumah dinasnya.

Dengan penetapan ini, Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Motif Irjen Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J: Khusus Dewasa!

Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada RE, Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR, dan K.

Penetapan tersangka dilakukan usai Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV.

Peristiwa tewasnya Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam Polri yang saat itu dijabat Irjen Pol Ferdy Sambo.

Awalnya Brigadir J dilaporkan tewas akibat baku tembak antaranggota polisi melibatkan Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Kapolri Ungkap Motif Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

Namun, hasil penyidikan timsus, skenario tembak-menembak itu tidak terbukti. Peristiwa yang ada adalah Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo dengan senjata Brigadir RR.

Sementara senjata Brigadir J digunakan oleh Ferdy Sambo untuk menembak dinding rumah tempat kejadian perkara (TKP).

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Yoshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo, Red)," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x