Dianggap Tak Profesional Dalam Olah TKP Ferdi Sambo Bakal Diperiksa Komnas HAM, Dijadwalkan Kapan?

- 9 Agustus 2022, 16:50 WIB
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik saat memberikan keterangan pers
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik saat memberikan keterangan pers /PMJ News

ZONA SURABAYA RAYA - Polri menempatkan Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Kota Depok. Mantan Kadiv Propam ini diduga melanggar etik terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu sesuai yang diungkapkan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, terkait ketidakprofesionalan olah TKP.

"Dari Riksus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran menyangkut ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, dikutip dari Humas Polda Metro Jaya, Selasa 9 Agustus 2022.

"(Ketidakprofesionalan) dalam pelaksanaan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," lanjutnya.

Baca Juga: Keterangan Bharada E Berubah, Komnas HAM Dalami Hubungan Antar Ajudan

Terkaih hal tersebut, Komnas HAM bakal memeriksa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan pada Kamis, 11 Agustus 2022, pekan depan

"Hari Kamis mungkin bisa pagi atau siang, kita sedang upayakan mencari jadwal yang fix, kita akan memeriksa Pak Sambo," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Taufan mengaku untuk tempat pemeriksaan Ferdy Sambo masih terus dikoordinasikan dengan Timsus Polri. Namun, dia berharap pemeriksaan dapat dilakukan di kantor Komnas HAM.

"Kita sedang bernegosiasi tapi kita minta sebisanya di sini (Komnas HAM)," jelasnya.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: Pikiran Rakyat Humas Polda Metro Jaya Zonasurabayaraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x