Namun, hasil penyidikan timsus, skenario tembak-menembak itu tidak terbukti. Peristiwa yang ada adalah Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo dengan senjata Brigadir RR.
Sementara senjata Brigadir J digunakan oleh Ferdy Sambo untuk menembak dinding rumah tempat kejadian perkara (TKP).
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Yoshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo, Red)," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit. ***