ZONA SURABAYA RAYA - Dugaan penyelewengan dana oleh pengurus Yayasan ACT terjadi ketika penyaluran bantuan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada tahun 2018 silam, akhirnya terus berlanjut.
Terbaru, Tim Penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri siap melakukan gelar perkara berkenaan kasus dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Di mana sebelumnya, kasus ini sudah naik statusnys ke tingkat penyidikan.
"Hari ini (Senin) gelar perkara ACT," terang Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Senin 25 Juli 2022, dikutip ZonaSurabayaRaya.com.
Baca Juga: Telusuri Penyimpangan Dana Bantuan Lion Air, Mantan Petinggi ACT Kembali Diperiksa Bareskrim
Whisnu mengatakan bahwa gelar perkara yang bakal dilakukan guna menetapkan tersangka.
"ACT perkembangan penyidikan. (Gelar untuk penetapan tersangka, red) Ya nanti siang," terang Whisnu.
Lebih lanjut dijelaskan Whisnu, gelar perkara ini nantinya bakal diikuti oleh Divisi Propam Polri serta Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wasidik).
"Dihadiri oleh Propam, Wasidik, Irwasum dan Div Kum," kata Whisnu.