Bejat! Begini Kronologi Guru Agama yang Cabuli 3 Siswa Pria di Tangerang

- 19 Juli 2022, 20:55 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menggelar perkara kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menggelar perkara kasus pencabulan anak di bawah umur. /PMJ News/

Baca Juga: Dilaporkan Kasus Pencabulan, Anggota DPR asal Lamongan Terancam Diproses MKD, Bisa Dipecat atau Tidak?

Selain menangkap tersangka, penyidik turut pula mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, baju yang digunakan korban dan hasil visum et repertum.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahup penjara," ujarnya. ***

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah