Bejat! Begini Kronologi Guru Agama yang Cabuli 3 Siswa Pria di Tangerang

- 19 Juli 2022, 20:55 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menggelar perkara kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menggelar perkara kasus pencabulan anak di bawah umur. /PMJ News/

ZONA SURABAYA RAYA - Polda Metro Jaya berhasil membekuk Seorang guru Agama merangkap pelatih Pramuka dan Paskibra di salah satu SMP Negeri Tanggerang berinisial AR (28) terkait kasus pencabulan.

Mirisnya, semua korban adalah siswa laki-laki di bawah umur. Masing-masing berinisial RPH (13), JRF (14), dan AHRJ (17).

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan persnya.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka mengancam akan mengeluarkan korban dari pasukan khusus Pramuka dan Paskibra jika tak mau menuruti kemauannya.

Baca Juga: Sidang Perdana MSAT alias Mas Bechi, Anak Kiai yang Terseret Kasus Pencabulan Santriwati Jombang

"Tersangka ini memiliki anak dan istri. Tetapi yang jadi korban laki-laki," ujar ungkap Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa 19 Juli 2022.

"Pelaku mengancam korban akan dikeluarkan dari pansus Paskibra dan Pansus Pramuka apabila tidak bersedia (menuruti kemauannya)," sambungnya.

Zulpan menerangkan, AR melakukan aksi pencabulan di kamar mandi sekolah. Selain itu, tersangka juga pernah melakukannya di luar sekolah saat kegiatan Pramuka.

"Beberapa kali dilakukan di kamar mandi sekolah. Ada juga saat kegiatan Pramuka di luar sekolah," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x