ZONA SURABAYA RAYA- Kasus dugaan pencabulan santriwanti dengan tersangka anak kiai di Jombang berinisial MSAT (42 tahun) alias mas Bechi, berbuntut panjang.
Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, yang dikelola ayah MSAT kena dampaknya.
Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pondok Pesantren tersebut.
Lantas, bagaimana nasib ribuan santri yang bersekolah dan menimba ilmu di pondok pesantren tersebut?
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan jika nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” papar Waryono dikutip dari laman resmi Kemenag, Jumat 8 Juli 2022.
Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.
Baca Juga: Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Akhirnya Menyerah, Dikepung Polisi Seharian