Buntut Anak Kiai Tersangka Pencabulan, Izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Dicabut

- 8 Juli 2022, 08:19 WIB
Mobil barracuda ditarik dari Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah saat upaya penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur, Kamis, 7 Juli 2022 malam. Buntut kasus ini, izin operasional pesatren tersebut dibekukan.
Mobil barracuda ditarik dari Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah saat upaya penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur, Kamis, 7 Juli 2022 malam. Buntut kasus ini, izin operasional pesatren tersebut dibekukan. /Antara/Syaiful Arif/

ZONA SURABAYA RAYA- Kasus dugaan pencabulan santriwanti dengan tersangka anak kiai di Jombang berinisial MSAT (42 tahun) alias mas Bechi, berbuntut panjang.

Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, yang dikelola ayah MSAT kena dampaknya.

Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pondok Pesantren tersebut.

Lantas, bagaimana nasib ribuan santri yang bersekolah dan menimba ilmu di pondok pesantren tersebut?

Baca Juga: Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Ditahan di Rutan Medaeng, Kapolda Jatim Bakal Rilis Hari Ini

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan jika nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” papar Waryono dikutip dari laman resmi Kemenag, Jumat 8 Juli 2022.

Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.

Baca Juga: Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Akhirnya Menyerah, Dikepung Polisi Seharian

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x