8 Terduga Joki Seleksi Perguruan Tinggi Beromset Rp 6 Miliar Diringkus Polisi

- 17 Juli 2022, 18:30 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan sindikat joki UTBK SBMPTN itu dari joki 69 orang peserta UTBK SBMPTN.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan sindikat joki UTBK SBMPTN itu dari joki 69 orang peserta UTBK SBMPTN. /Uma Farhan/Subangtalk

ZONA SURABAYA RAYA - Polda Jawa Timur mengungkap sindikan joki Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK SBMPTN).

Joki itu mampu meraup untung yang fantastis sebesar Rp 6 miliar dari UTBK SBMPTN.

Keuntungan Rp 6 miliar yang didapat itu dari bebagai jurusan di berbagai universitas di Jatim.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan sindikat joki UTBK SBMPTN itu dari joki 69 orang peserta.

Baca Juga: 8 Orang Sindikat Joki Masuk Perguruan Tinggi Negeri Ditangkap di Surabaya, Ratusan Mahasiswa Lolos

Sedangkan pada 2020, sindikat joki UTBK SBMPTN itu bisa meluluskan peserta sebanyak 41 orang, dengan pendapatan sebesar Rp2,5 miliar.

"Jadi tarif atau biaya (joki) sebesar Rp 100.000.000,- hingga Rp. 400.000.000,- per orang," ungkap Kadiv Humas Polri , seperti dikutip dari Tribratanews, Minggu 17 Juli 2022.

Baca Juga: Amalan Ringan tapi Dahysat, Bikin Rezeki Lancar dan Doa Dikabulkan, Diungkap Ustadz Adi Hidayat

Menurutnya, sindikat perjokian UTBK SBMPTN ini berjalan sudah cukup lamaz bahkan sudah meluluskan 41 orang peserta.

"Berdasarkan keterangan tersangka, tahun 2020 dapat meluluskan peserta sebanyak 41 orang dengan pendapatan sebesar Rp2,5 miliar,"katanya.

Namun, pada tahun 2021 omset dia, para joki itu mencapai Rp 6 Miliar.

"Tahun 2021 sebanyak 69 orang berbagai jurusan dan berbagai Universitas, dengan pendapatan sebesar Rp6 miliar," papar Dedi.

Baca Juga: Baca Wirid ini 100 Kali Sebelum Sholat Subuh, Rezeki Akan Mengalir Tanpa Batas Kata Syekh Ali Jaber

Mereka, yang ditangkap Polda ada sebanyak delapan orang yang diduga menjadi joki.

"Ke delapan tersangka itu adalah, MJ, RHB, MSN, ASP, MBBS, MSME dan RF," kata Dedi Prasetyo.

Dedi menjelaskan, kelompok sindikat pelaku joki ini melakukan aksinya secara bersama-sama sesuai peran masing-masing.

Mereka ada yang berperan sebagai joki, pembuat alat atau perangkai alat, team briefing, team operator dan team master.

"Mekanisme atau sistem kerja yang dibangun oleh kelompok pertama M.J selaku koordinator sindikat menerima titipan peserta ujian SBMPTN, selanjutnya team briefing mendatangi calon peserta untuk menjelaskan penggunaan alat-alatnya serta melakukan pemasangan perangkat di tubuh peserta," ujar Dedi.

Baca Juga: Doa Perlindungan Anak sesuai Sunah Nabi Muhammad SAW, Dahsyatnya Surat Al Mu'awwidzaat

Menurut Dedi, di saat peserta mengikuti ujian, joki langsung melakukan perannya.

Mereka akan memastikan kamera di tangannya dapat memotret soal untuk discreenshoot oleh para operator.

Setelah discreenshoot oleh operator, hasil foto dikirimkan ke tim master guna dikerjakan soalnya.

"Setelah soal dikerjakan oleh master, hasilnya diserahkan jawabannya ke operator," ungkapnya.

Kemudian hasil jawaban kembali untuk di bacakan melalui microfon yang dipakai para peserta.

Mereka disangkakan dengan Pasal 32 ayat (2) Subsidair Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo 55 KUHP.***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah