Polda Jatim Buka Hotline Kasus Eksploitasi Ekonomi Siswa SMA SPI

- 12 Juli 2022, 15:15 WIB
Polda Jatim Buka Hotline Kasus Eksploitasi Ekonomi Siswa SMA SPI
Polda Jatim Buka Hotline Kasus Eksploitasi Ekonomi Siswa SMA SPI /Zona Surabaya Raya/

ZONA SURABAYA RAYA - Polda Jatim terima limpahan kasus baru dari Polda Bali berkaitan eksploitasi ekonomi terhadap siswa di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI). Polda Jatim pun membuka pengaduan masyarakat terkait dugaan kasus yang sama.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat dikomfirmasi awak media di Balai Wartawan Bid Humas Polda Jatim,12 Juli 2022.

"Benar, Pelimpahan kasus baru dari Polda Bali berkaitan eksploitasi ekonomi terhadap siswa di SMA SPI sudah kami terima,"ujar Kombes Dirmanto.

Kombes Dirmanto juga menjelaskan bahwa Polda Jatim sudah menyediakan hotline pengaduan.

Baca Juga: Usai Anak Kiai Jombang, Kini Pemilik Sekolah SPI Ditahan Terkait Dugaan Predator Anak

"Barangkali ada masyarakat merasa dirugikan atas ulah JE bisa melaporkan ke nomor telp ini 0895-343-777-548 langsung Kanit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim,"jelas Kombes Dirmanto.

Kombes Dirmanto menambahkan jika kasus itu pertama kali ditangani oleh Polda Bali kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim pada 26 April 2022. Sedangkan saat ini masih dalam proses penanganan.

"Kemudian, tindak lanjut penyidikan itu polisi menerapkan Pasal 761 i jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Jadi setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Kemudian Ancaman hukumannya disebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun," ungkap Kombes Dirmanto.

Dalam kasus pelimpahan dari Polda Bali ini, kata Kombes Dirmanto diduga JE mempekerjakan anak anak di berbagai sektor ekonomi.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah