Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan Investasi Bodong Senilai Rp1 Miliar

- 1 Juni 2022, 22:00 WIB
Polisi Polda Jatim saat menggelar konferensi pers. /Zona Surabaya Raya/Tribratanews.
Polisi Polda Jatim saat menggelar konferensi pers. /Zona Surabaya Raya/Tribratanews. /

ZONA SURABAYA RAYA - Adanya kasus penipuan arisan dan investasi bodong, diungkap Ditreskrimsus Polda Jatim.

Polda Jatim, mengungkap kasus tindak pidana ITE penipuan arisan dan investasi bodong melalui media sosial Aplikasi WhatsApp.

Dari hasil ungkap kasus ini didapati 13 orang korban yang sudah melapor, dengan total kerugian senilai Rp1,1 miliar lebih.

Petugas kepolisian mengamankan tersangka berinisial APK (22) warga Surabaya.

Baca Juga: Polda Jatim Periksa Remaja Probolinggo, Soal Dugaan Penipuan Online Rp1 Miliar

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan ungkap kasus tindak pidana ITE penipuan arisan dan investasi bodong melalui media sosial WhatsApp.

“Total Kerugian dari kasus ini sebesar Rp1,1 miliar lebih,” kata Kombes Pol Dirmanto, seperti dikutip dari laman Tribratanews, Rabu 1 Juni 2022.

Sementara Ditempat yang sama, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wildan Albert menjelaskan, tersangka APK ini mengadakan dan menawarkan arisan dengan sistem reguler, duos atau investasi dan simpan pinjam.

Kegiatan tersebut dilakukan tersangka melalui akun media sosial grup WhatsApp bernama ARISAN LOVE, dengan menjanjikan keuntungan atau profit yang sangat tinggiz

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x