Orang Tua Resah, Takut Pencabulan Mas Bechi Terulang, MUI Angkat Bicara

- 10 Juli 2022, 16:45 WIB
Proses penangkapan MSAT alias Mas Bechi atas kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di pondok pesantren.
Proses penangkapan MSAT alias Mas Bechi atas kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di pondok pesantren. /Antara/Syaiful Arif/

“Pengasuh pesantren juga perlu menguatkan tata kelola kepesantrenan untuk mengoptimalkan khidmat dan layanan pendidikan dan pengasuhan,” pungkas Ni'am.

Untuk diketahui, dalam kasus pencabulan ini, tersangka Mas Bechi dijerat dengan pasal 285 KUHP Jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun atau Pasal 294 ayat 2 P2KP Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah