ZONA SURABAYA RAYA- Muhammad Subchi Ajal Tzani alias MSAT (42 tahun), tersangka kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Penyerahan anak kiai di Jombang itu dilakukan penyidik Polda Jatim dalam rangka Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), setelah berkas perkaranya dinyatakan P-21 (sempurna).
Dengan demikian, tersangka yang akrab disapa Mas Bechi bakal segera dibawa dalam persidangan.
Sambil menunggu proses sidang, tersangka ditahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng.
Saat dibawa dalam acara pers rilis, tersangka Mas Bechi tampak mengenakan baju tahann. Ia terus menerus menundukkan mukanya.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan berkas perkara beserta tersangka telah diserahkan ke Kejati Jatim pada pukul 9.30 WIB. Artinya kasus MSAT siap untuk disidangkan.
"Mendasari pasal 8 Ayat 3 KUHP kami telah melakukan kewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti, tahapan berikutnya akan dilaksanakan oleh rekan-rekan JPU," ujar Totok di Rutan Kelas I Surabaya, Jumat, 8 Juli 2022.
Baca Juga: Buntut Anak Kiai Tersangka Pencabulan, Izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Dicabut