Sidang Suap Hakim Itong, Terungkap Permainannya Libatkan Pengacara dan Panitera, JPU: Total Suap Rp450 Juta

- 22 Juni 2022, 10:37 WIB
Sidang perkara suap hakim Itong Isnaeni di Pengadilan Tipikor Surabaya
Sidang perkara suap hakim Itong Isnaeni di Pengadilan Tipikor Surabaya /Zona Surabaya Raya/PRMN

ZONA SURABAYA RAYA- Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara suap dengan terdakwa hakim nonaktif Itong Isnaeni. 

Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaannya terhadap terdakwa Itong Isnaeni.

Dari dakwaan jaksa terungkap, Hakim Itong Isnaeni disebut menerima uang suap dari penanganan perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (PT SGP).

Perkara lain yang ditagani Hakim Itong Isnaeni adalah perkara penetapan waris. Perkara kedua itu ini dua kasus berbeda hasil pengembangan penyidikan dari KPK.

Baca Juga: Sidang Hakim Itong yang Didakwa Terima Suap Rp95 Juta Diwarnai Perselisihan Jaksa dan Hakim, Kok Bisa?

Terungkap dalam sidang, perkara pertama yang ditangani Hakim Itong adalah gugatan perdata dengan nomor 275/Pdt.G/2021/Pn.sby, terkait pembubaran PT Soyu.

 

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Wawan Yunarwanto terungkap selain menerima uang dalam perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika, Itong juga menerima suap dalam perkara penetapan ahli waris dengan nomor perkara 1402/Pdt.P/2021/PN.Sby tentang penetapan ahli waris Made Sri Manggalawati.

Terduga pelakunya, sebagaimana dalam dakwaan, juga sama, tiga serangkai, yakni hakim Itong, dengan Panitera Pengganti Mohammad Hamdan dan pengacara RM Hendro Kasiono.

Seperti halnya perkara PT SGP, pengacara Hendro ‘mengurusi’ perkara tersebut dengan penghubung Panitera Pengganti M Hamdan.

Baca Juga: Sah! Lee Minho Menikahi Wanita Indonesia, Mas Kawinnya Berlian dan Satu Unit Apartemen!

“RM Hendro Kasiono mendaftarkan permohonan perkara waris tersebut sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada Mohammad Hamdan dan menyampaikan agar perkara tersebut disidangkan oleh terdakwa (hakim Itong),” ungkapnya dalam sidang yang digelar Selasa, 21 Juni 2022.

Ia menambahkan, uang tersebut lalu diserahkan oleh Hamdan pada hakim Itong dan menyampaikan pesan terkait dengan perkara pesanan tersebut.

Lalu, usai uang tersampaikan Pengadilan Negeri Surabaya mengeluarkan penetapan nomor 1402/Pdt.P/2021/PN.Sby yang menunjuk hakim Itong dan M Hamdan sebagai Panitera Pengganti.

Atas penunjukkan tersebut, Hamdan lalu menyampaikan kepada sang pengacara jika sidang perkara yang diminta telah ditetapkan jadwal sidangnya.

Baca Juga: Yusuf Mansur akhirnya Buka Suara usai Rumahnya Digeruduk Investor: Siap-Siap Bertolak ke Mesir

Uniknya, sebelum jatuh tanggal sidang Panitera Hamdan meminta uang lagi pada sang pengacara sebesar Rp1 juta. Uang itu, disebutnya sebagai kekurangan uang yang diberikan sebelumnya.

“Pada 10 September 2021, M Hamdan menghubungi Hendro Kasiono dan menyampaikan bahwa uang yang diberikan pada terdakwa (hakim Itong) kurang Rp1 juta” tegasnya.

Usai urusan tersebut, pada 16 September 2021 perkara itu pun lalu diputus oleh hakim Itong. Hasilnya, putusan tersebut sesuai keinginan sang pengacara, yakni mengabulkan permohonan ahli waris Made Sri Manggalawati.

“OTT (Operasi Tangkap Tangan) ini terkait dengan PT Soyu. Namun dalam proses penyidikannya kemudian ada terkait waris yang Made Manggalawati. Sehingga tiga orang ini, totalnya Rp450 juta untuk dua perbuatan. Dalam penyidikan muncul pemberian yang lain, sehingga kita masukkan gratifikasi untuk pak Itong dan pak Hamdan saja,” ujarnya.

Baca Juga: Disebut Preman Belakang Persebaya, Ini Profil Riswan dan Dandi Maulana yang Bikin Terkejut di Piala Presiden

Diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan JPU dari KPK, disebutkan jika ketiga terdakwa juga terlibat dalam perkara lain.

Perkara pembubaran PT SGP ini lah yang menjadi pemicu awal adanya OTT oleh KPK. Dari perkara ini, ketiga terdakwa dianggap telah menerima suap sebesar Rp400 juta.

Jika ditambah dengan perkara penetapan waris, maka total yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp450 juta.

Atas perkara ini, Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis.

Baca Juga: RAMALAN SHIO: 3 Shio ini Ditakdirkan Kekayaannya Nggak Pernah Habis Sepanjang Hidup

Diantaranya Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal Kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ***

 

 

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah