WN India Dideportasi Imigrasi Tanjung Perak Surabaya, Pakai Visa Kunjungan Malah Jadi Broker Kayu

- 4 Juni 2022, 10:08 WIB
Kasi Inteldakim Kanim Kelas I Tanjung Perak, Surabaya, Sonny Noor Bhuwono memeriksa warga negara India yang dideportasi.
Kasi Inteldakim Kanim Kelas I Tanjung Perak, Surabaya, Sonny Noor Bhuwono memeriksa warga negara India yang dideportasi. /Ali Mahfud

Baca Juga: Ridwan Kamil Lepas Kepergian Eril di Sungai Aare: Aku Titipkan Jasad Anak Kami Padamu

Sonny menambahkan, selama di Indonesia, HMNS pernah tinggal di Apartemen Puncak Permai Surabaya. Visa HMNS berlaku sampai 9 Mei 2022, dan sempat diperpanjang hingga 8 Juni 2022.

Perbuatan HMNS terungkap ketika
petugas imigrasi melakukan pengawasan lapangan di Kabupaten Gresik pada tanggal 18 Mei 2022.

Di sana, petugas menemukan HMNS tengah bekerja di sebuah perusahaan kayu.

"HMNS sedang melihat kayu yang nantinya akan ditawarkan kepada customer di Dubai, India. Yang bersangkutan sudah 4 hingga 6 kali datang ke perusahaan tersebut sejak kedatangannya ke Indonesia," bebernya.

Baca Juga: Sering Dilakukan Istri terhadap Suami, Bidadari Surga Marah Besar! Syekh Ali Jaber: Malaikat pun Melaknat

Dia bukan hanya jadi broker kayu, namun juga menjajaki bisnis makanan ringan dan batu bara.

Sementara HMNS kepada petugas mengaku, tujuannya ke Indonesia untuk melancong.

Namun, bukti dan keterangan yang diperoleh petugas berbeda dengan izin tinggalnya.

"Rencananya, WNA India akan kami deportasi ke negara asalnya pada Minggu (5 Juni 2022)," pungkas Soni. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah