Polisi Tahan 6 Orang Tersangka Penambang Emas Ilegal yang menewaskan 12 Orang

- 19 Mei 2022, 22:30 WIB
Mapolda Sumut.
Mapolda Sumut. /Polda Sumut.

ZONA SURABAYA RAYA - Enam orang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus penambangan emas secara ilegal di Kabupaten Mandailing Natal.

Direktur Direktorat Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, menyebutkan, kalau enam tersangka dalam kasus penambangan emas secara ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), saat ini ditahan.

Selain itu dalam penambangan emas ilegal itu, mengakibatkan 12 wanita meninggal dunia.

"Laporan penyelidikan merupakan penyidikan dari dua Polisi (LP). Aktivitas penambangan emas tanpa izin ini mengakibatkan 12 orang meninggal dunia,” ujar Tatan pada Kamis 19 Mei 2022, seperti dilansir dari laman Tribratanews.

Menurutnya, penambangan emas secara ilegal itu berlangsung dilokasi itu.

Baca Juga: Tambang Pasir Lumajang Bergolak Lagi, Forkopimda Turun Tangan Bentuk Satgas, Ada Apa?

Akibatnya, pada 28 April 2022, 12 wanita yang saat itu tengah menambang emas tewas tertimbun longsoran tanah di Desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu.

Dari peristiwa ini, kepolisian lalu menetapkan orang tersangka lainnya.

Baca Juga: Protes Jalan Rusak Emak-emak di Probolinggo Hadang Truk Tambang

Halaman:

Editor: Budi W

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x