Jual WiFi Ilegal Pemuda Pacitan Ini Terancam Denda Rp1,5 Miliar dan Penjara 10 Tahun

- 6 April 2022, 15:05 WIB
Jual WiFi Ilegal Pemuda Pacitan Ini Terancam Denda Rp1,5 Miliar dan Penjara 10 Tahun
Jual WiFi Ilegal Pemuda Pacitan Ini Terancam Denda Rp1,5 Miliar dan Penjara 10 Tahun /Tribratanews/

ZONA SURABAYA RAYA - Jual WiFi ilegal, seorang pria berinisial IA (28), warga Desa Sooka, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan ditangkap aparat kepolisian Polres Pacitan.

Dia ditangkap atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan telekomunikasi tanpa dilengkapi dengan perijinan yang merugikan pihak telkom dan masyarakat.

Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono, mengatakan, kalau kasus ini merupakan kejadian pertama yang diungkap Polres Pacitan.

Terungkapnya kasus ini, merupakan adanya laporan dari masyarakat pada Kamis 24 Maret 2022 lalu.

Baca Juga: Peristiwa Ledakan Ponorogo, Polisi Tetapkan 7 Tersangka dan Sita Ribuan Selongsongan

“Kasus dugaan tindak pidana pencurian atau penggelapan data dari telkom ini dilakukan oleh oknum sipil,” kata Kapolres Pacitan didampingi Kasatreskrim Iptu Andreas Hekso, seperti dikutip dari Tribratanews Polres Pacitan, Rabu 6 April 2022.

Ia mengatakan, terduga kelahiran Kalimantan itu sudah menjalani prakteknya melayani pelanggan Wi-Fi selama 2 tahun.

”tersangka adalah pelanggan telkom biasa yang mendaftarkan wifi dengan jalur biasa lalu disalurkan dengan cara dijual kepada warga lainnya tanpa izin,” ujar Kapolres.

Kapolres mengatakan tersangka menyalurkan ke 96 warga yang menikmati jaringan tersebut. Perbuatan tersebut sangat merugikan negara apalagi pihak telkom dan juga masyarakat.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah