Wow! 28 Ribu Kader Surabaya Hebat bakal Diganjar Bonus Luar Biasa Ini Langsung dari Pemkot

- 30 April 2024, 07:30 WIB
Kader Surabaya Hebat
Kader Surabaya Hebat /Pemkot Surabaya/

ZONA SURABAYA RAYA - Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan warganya. Setelah meresmikan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pengurus RT dan RW, kini giliran 28 ribu Kader Surabaya Hebat (KSH) yang mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan ini.

Pemberian BPJS Ketenagakerjaan bagi KSH merupakan bentuk apresiasi dan dedikasi Pemkot Surabaya dan DPRD Surabaya atas pengabdian mereka dalam membangun dan memajukan Kota Pahlawan. KSH yang terdiri dari Bunda PAUD, Kader PKK, Kader Lingkungan, Kader Bu Mantik, Kader Posyandu dan berbagai kader lainnya, telah memainkan peran penting dalam berbagai bidang, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pelestarian lingkungan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan ini bukan hanya sebagai bentuk penghargaan, tetapi juga sebagai upaya untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para KSH dalam menjalankan tugasnya. Dengan jaminan sosial ini, KSH tidak perlu lagi mengkhawatirkan risiko kecelakaan kerja atau kematian yang dapat berakibat fatal bagi keluarga mereka.

Baca Juga: 4 Dampak Ekonomi Jangka Pendek dari Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Bagaimana Nasib Daerah?

"Jadi, siapapun yang telah berjuang untuk Kota Surabaya dan nampak hasilnya serta mereka benar-benar mau turun ke lapangan, maka kita akan berikan BPJS Ketenagakerjaan," jelas Eri Cahyadi.

Pemberian BPJS Ketenagakerjaan bagi KSH ini merupakan langkah strategis Pemkot Surabaya dalam mewujudkan visi misinya untuk mensejahterakan seluruh warganya. Dengan memberikan jaminan sosial bagi para pahlawan kota ini, diharapkan mereka dapat terus berkarya dan memberikan kontribusi terbaiknya bagi kemajuan Surabaya.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bagi KSH

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Menjamin KSH yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan santunan berupa biaya pengobatan, rehabilitasi, dan penggantian penghasilan.
  • Jaminan Kematian (JKM): Memberikan santunan kepada ahli waris KSH yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan.
  • Pensiun: KSH yang telah mencapai usia pensiun akan mendapatkan uang pensiun setiap bulan.

Apresiasi dari BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, menyampaikan apresiasinya kepada Pemkot Surabaya atas kepeduliannya terhadap kesejahteraan para pekerja di Kota Surabaya, termasuk KSH. Ia berharap langkah ini dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk memberikan jaminan sosial yang layak bagi para pejuangnya.

"Ini luar biasa. Jadi, Pemkot Surabaya terus berupaya mensejahterakan warga Surabaya, salah satunya masyarakat pekerja yaitu KSH," kata Hadi Purnomo.

Pemberian BPJS Ketenagakerjaan bagi KSH merupakan bukti nyata komitmen Pemkot Surabaya dalam membangun kota yang inklusif dan berkelanjutan.

Halaman:

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah