Polisi Tahan 6 Orang Tersangka Penambang Emas Ilegal yang menewaskan 12 Orang

- 19 Mei 2022, 22:30 WIB
Mapolda Sumut.
Mapolda Sumut. /Polda Sumut.

"Mereka ialah JP sebagai pemilik mesin, lahan serta pemodal, AP dan AL sebagai penampung tiga butiran emas," terangnya.

Ativitas tambang emas secara ilegal di Madinah ini, masih katanya sudah berlangsung beberapa tahun.

Karena itu, kepolisian bersama pemerintah setempat terus melakukan sosialisasi.

Sosialisasi itu mengingat bahaya penambangan ilegal dan untuk pencegahan peristiwa serupa yang dapat menimbulkan korban jiwa.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo 38 sub Pasal 39 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Budi W

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah