Pria Penginjak Alquran di Kota Sukabumi Terancam Hukuman 11 Tahun Penjara, Begini Pengakuan Tersangka

- 6 Mei 2022, 08:15 WIB
Ilustrasi Ditangkap Polisi. Pria yang diduga penginjak Alquran di Kota Sukabumi terancam hukuman 11 tahun penjara
Ilustrasi Ditangkap Polisi. Pria yang diduga penginjak Alquran di Kota Sukabumi terancam hukuman 11 tahun penjara /Pexels/Tima miroshnichenko/

 

ZONA SURABAYA RAYA - Pemuda penginjak Al-Quran di Kampung Koleberes, Kota Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi Kota.

Pemuda yang masih berusia 25 tahun itu berinisial DER, diduga sengaja menginjak-injak Al-Quran.

Selain mengamankan DER, polisi juga mengamankan seorang perempuan berusia 24 tahun. 

Perempuan yang diamankan itu ialah berinisial SR yang tak lain merupakan istri DER sendiri.

Baca Juga: Menyebar di 20 Negara, Kasus Hepatitis Akut Misterius Renggut 3 Nyawa di Indonesia, Ini Warning WHO

Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi mengatakan, keduanya ditangkap saat sedang berwisata.

"Keduanya kami tangkap pada Kamis, 5 Mei di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, saat sedang berwisata ke Palabuhanratu," kata AKBP SY Zainal Abidin dikutip dari Antara, Jumat 6 Mei 2022.

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kasus dugaan penistaan agama dengan cara menginjak-injak Al-Quran tersebut terjadi pada 2020. 

Aksi DER saat menginjak kitab suci umat Islam itu direkam langsung oleh istrinya yaitu SR.

Baca Juga: Lebaran, Surabaya Diguncang 161 Kejadian Darurat, Peristiwa ini Sering Dilaporkan

Aksi pasutri yang menikah secara siri tersebut kemudian diunggah ke akun media sosial tersangka oleh sang istri pada Rabu, 4 Mei.

Dari keterangan kedua tersangka, aksi yang dilakukannya itu bukan bermaksud menistakan agama Islam yang merupakan agama yang dianut pasutri itu.

Tetapi bentuk sumpah suami agar tidak kembali membuat kesal istrinya.

Aksi tersebut sengaja direkam oleh tersangka SR untuk dijadikan ancaman kepada DER jika kembali membuat kesal.

Baca Juga: Benarkah Arya Saloka dan Amanda Manopo Selingkuh? Feni Rose Ungkap Bocornya Video Mesra Bintang Ikatan Cinta

Namun, pasutri ini kembali bertengkar saat sedang berwisata ke Pantai Palabuhanratu dan dengan sengaja sang istri mengunggah video suaminya yang sedang menginjak Kitab Suci umat Islam ini ke akun media sosial Facebook.

Pasutri ini  tidak menyangka akibat video tersebut menjadi viral dan mendapatkan respons dari berbagai pihak.

Apalagi, ditambah saat menginjak Al-Quran. Tersangka DER mengeluarkan kata-kata hasutan dan umpatan.

Karena viral, keduanya pun kemudian menghapus video itu berserta akun media sosialnya.

Baca Juga: Ditemukan 114 Kasus di Jatim, Ini Gejala Klinis Hepatitis Akut yang Serang Anak-anak dan Cara Pencegahannya

Polres Sukabumi Kota yang mendapatkan informasi adanya kasus dugaan penistaan agama ini, langsung mengambil langkah cepat mengantisipasi dengan menciduk kedua tersangka.

"Video tersebut sebenarnya sudah direkam tersangka pada 2020 dan disimpan untuk senjata istrinya jika sang suami kembali melakukan tindakan yang membuat kesal. Video itu pun digunakan SR untuk mengancam DER, dan akan diunggah ke media sosial ternyata dibuktikan oleh SR yang ternyata unggahan tersebut berbuntut panjang," papar Kapolres.

Zainal mengatakan keduanya dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008.

Baca Juga: Daftar 16 Pemain Muda yang Jadi Tulang Punggung Persebaya di Musim 2022, Bonek: Bisa Nggak Juara?

Dengan pasal itu, tersangka terancaman kurungan penjara enam tahun.

Selain itu, tersangka dijerat pasal 156a KUHP tentang Penistaan Terhadap Agama yang ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara.***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah