Tersangka Penipuan dan Penggelapan Jabatan Investasi SPBU Dilimpahkan Kejari Banyuwangi

- 18 Maret 2022, 18:30 WIB
Ilustrasi tersangka.
Ilustrasi tersangka. /Dok Humas Polres Badung Bali
 
ZONA SURABAYA RAYA - Polda Jatim melakukan pelimpahan tahap dua akan tersangka Karno Widjaja alias Ka Him ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan diteruskan ke Kejari Banyuwangi.
 
Tersangka yang terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan sebagaimana yang di atur dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP, pada tanggal 17 Maret 2022.
 
Kasie Intel Kejari Banyuwangi Mardiyono
membenarkan jika pada hari ini tgl 17 Maret 2022, telah menerima pelimpahan tahap dua dari Polda Jatim dengan tersangka bernama Karno Widjaja Alias Ka Him terkait tindak pidana penipuan, penggelapan, dan penggelapan dalam jabatan sebagaimana yang di atur dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP.
 
"Ya benar sudah kita terima tahap dua tersangka dan barang bukti," terangnya saat dikonfirmasi lewat ponsel Jumat 18 Maret 2022.
 
 
Selanjutnya, imbuh Kasie Intel Kejari Banyuwangi Mardiyono, untuk tersangka langsung kita lakukan penahanan dalam jangka waktu 20 hari, bila diperlukan akan dilakukan perpanjangan.
 
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Totok Suharyanto saat dikonfirmasi terkait pelimpahan tahap dua tersangka Karno Widjaja alias ko him, ya sudah dikirim 17 Maret 2022 lalu. " Sudah dilimpahkan ke Kejati dan diteruskan ke Kejari Banyuwangi," ujarnya di Mapolda Jatim.
 
Sebelumnya, Karno dilaporkan Lenny Ranoewidjaja atas dugaan penipuan dan atau penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan terkait investasi dua SPBU yaitu SPBU No 54.684.33 Kedungringin-Muncar dan SPBU No. 54.984.37 Kampungmelayu di Polrestabes Banyuwangi yang kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim.
 
Karno Widjaja merupakan pengelola dari SPBU No 54.684.33 Kedungringin-Muncar dan SPBU No. 54.984.37 Kampungmelayu sejak kurang lebih selama 15 tahun.
 
Namun selama berjalannya kerja sama ini, Lenny Ranoewidjaja selaku pemodal dalam kerja sama ini tidak pernah di berikan bukti-bukti pengelolaan terhadap 2 SPBU tersebut, dan ketika di minta untuk menunjukkan bukti-bukti atau nota-nota pengelolaan 2 SPBU tersebut, Karno Widjaja mengatakan jika bukti-bukti tersebut telah di bakar.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x