Mirip Binary Option, Nasabah di Surabaya Tertipu Investasi Non Perbankan Rp 850 Juta, Begini Perkaranya

- 4 April 2022, 21:04 WIB
Terdakwa Ranto Hensa saat sidang perkara penipuan investasi non perbankan di PN Surabaya
Terdakwa Ranto Hensa saat sidang perkara penipuan investasi non perbankan di PN Surabaya /Zona Surbaya Raya/Ali



ZONA SURABAYA RAYA- Ramai-ramai soal kasus binary option dan robot trading, kasus serupa terjadi di Surabaya. Perkaranya sama-sama dugaan penipuan investasi non perbankan.

Bahkan, perkaranya dalam proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya). Sedang pihak yang diseret sebagai terdakwa adalah Ranto Hensa Barlin Sidauruk.

Sidang yang digelar Senin, 4 April 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai AFS Dewantoro, ahli menerangkan perihal perbedaan dari deposito, reksadana dan surat utang. Selain itu, juga diterangkan terkait landasan hukum masing-masing pengertiannya.

Baca Juga: Vaksin Booster Ramadhan di Masjid Al Akbar Surabaya, 4 April-2 Mei 2022, Berhadiah Sepeda Motor! Ini Syaratnya

"Reksadana itu produk industri pasar modal bukan produk perbankan. Jadi landasan hukumnya UU Pasar Modal. Kalau deposito itu UU Perbankan. Karena produk bank," terang Agus saat memberikan pendapatnya di ruang Tirta 2.

Saat ditanya JPU, perihal penawaran produk keuangan non perbankan berupa obligasi dan reksadana kemudian disamarkan atau menyebutkan deposito, ahli menegaskan tidak bisa.

"Karena non perbankan ya tidak bisa disebutkan seperti itu," tegasnya.

Sedangkan terkait adanya unsur pidana yang ditemukan dan ada putusan pailit di perusahaan tersebut, apakah menghapus pidananya mengatakan tidak.

"Dengan tegas saya katakan kepailitan tidak ada kaitannya dengan penghapusan tindak pidana," ucapnya.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x