- Alur penerbitan SKCK
Bila warga berniat memiliki SKCK anyar, maka yang bersangkutan bisa berkunjung ke kantor polisi maupun membuat SKCK secara online.
Ini adalah alur membuat SKCK di kantor polisi/offline:
1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
2. Fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Kartu Keluarga fotokopi.
4. Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Pasfoto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah tersediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Ini adalah alur memperpanjang masa berlaku SKCK:
1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
2. Membawa fotokopi KTP/SIM.
3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa pasfoto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang tersediakan di kantor Polisi
- Alur membuat SKCK secara online:
Polri mempunyai laman untuk mendaftar permohonan SKCK secara online.
Input data sampai unggah dokumen bisa terlaksanakan melalui skema daring.
Adapun situs SKCK online ini dapat terakses melalui laman https://skck.polri.go.id/ atau KLIK DI SINI.
Masyarakat yang berniat membikin SKCK online, dapat mengisi form pendaftaran di laman itu.
- Biaya SKCK
Usai memahami syarat dan cara pembuatan SKCK, sekarang adalah mengetahui berapa biayanya. Ini dasar aturan biaya pembuatan SKCK: